Jaring Pendapat dan Masukan, FISIP UPR dan Bapemperda DPRD Kota Gelar Konsultasi Publik

PALANGKARAYA – Dalam rangka mendengarkan masukan, pendapat dan saran terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Palangka Raya.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (FISIP-UPR) bersama Bapemperda DPRD Kota Palangkaraya menggelar kegiatan konsultasi publik, Senin (12/8/2024).

Dekan FISIP UPR, Bhayu Rhama, ST.,MBA.,PhD menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik ini bertujuan menerima pendapat, saran dan masukan yang diberikan untuk menyempurnakan atau memberikan tambahan agar raperda ini dapat diimplementasikan dan berguna bagi masyarakat.

“Dua Raperda ini adalah rancangan kerjasama antara DPRD Kota Palangkaraya melalu Bapemperda bersama dengan FISIP-UPR sejak awal tahun yang lalu,” kata Bhayu di Gedung PPIG UPR.

Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini berharap Raperda yang dibahas tersebut dapat berguna bagi masyarakat salah satunya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.

Dalam agenda konsultasi publik terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pihaknya tidak lupa mengadirkan sejumlah narasumber diantaranya Vina Panduwinata, Neni Adriati Lambung, Jhony Arianto, dan Ruselita

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang notabene mewakili masyarakat seperti Pihak Kelurahan, Kecamatan dan SOPD terkait lainya pada kegiatan konsultasi publik ini.

“Kami secara khusus FISIP UPR juga mengucapkan terima kasih kepada Rektor UPR, Prof.Dr.Ir.Salampak M.S yang sudah mendukung dan mendorong untuk bekerjasama dengan para pihak,” bebernya.

Dengan adanya raperda ini ujarnya menambahkan, pihaknya harapkan bisa menjadi sebuah kebijakan publik yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di kota Palangkaraya.

Sehingga FISIP UPR sendiri dalam hal ini tidak hanya menjadi “menara gading” yang memiliki ilmu tapi tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: