Kolaborasi UPR dan Polri Dapat Diwujudnyatakan dalam Bentuk MOU

PALANGKARAYA – Sebagai salah satu bentuk Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Kepolisian. Lembaga Pendidikan Kedinasan dan Lembaga Pendidikan Akademik dibawah kendali Lembaga Pendidikan Polri melaksanakan kegiatan penelitian, Kamis (18/7/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rahan Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR) ini berkaitan dengan penelitian atas Proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia Rekontruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.

Kedatangan Tim STIK ini disambut oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr.Natalina Asi, MA yang menyampaikan apresiasi ucapan terimakasih karena sudah memilih UPR sebagai tempat untuk sharing pendapat dari sisi akademisi.

“Diharapkan melalui kegiatan ini kolaborasi dan kerjasama antara UPR dan Polri dapat diwujudnyatakan dalam bentuk MOU,” kata Dr. Natalina Asi di Palangkaraya.

Disisi lain, Pimpinan rombongan BrigJen.Pol.Drs. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H selaku Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Kajian STIK menyampaikan bahwa kegiatan Penelitian ini dilakukan untuk meneliti RKUHAP 2012 dan KUHP yang sudah berubah menjadi UU No 1 tahun 2023.

“Juga dalam rangka mensosialisasikan konsepkonsep hukum pidana baru dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta sebagai bentuk peningkatan dan pengembangan publikasi Jurnal Ilmu Kepolisian yang berdiri sejak tahun 2015,” kata BrigJen.Pol.Drs. Sofyan Nugroho.

Hadir, Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri yakni Brigjen Pol Drs. Doddy Marsidy, M.Hum, Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si (Ketua Tim Penelitian ), Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban., s.H., s.l.K., M.H., Kombes Pol H. Faizal, s.H., s.l.K., M.H.,

Pembina Utama Muda Dr. Zulkarmein Koto, S.H., M. Hum, Pembina Tk I Dr. Syafrudin., S.Sos., M.S. (Pengelola Jurnal STI K) Tampak hadir dalam kegiatan ini Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Wijanarka, S.T., M. T,

Kabiro Umum dan Keuangan Lusiana Vega, M.Si, Kabiro Akademik Kemahasiswaan Perencanaan Iring , M.Si, serta Jajaran Dosen Fakultas Hukum yang bertindak sebagai responden.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: