PALANGKARAYA – Berikan pengetahuan dan pemahaman kepada SDM PBJ terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level – 1 Tahun 2024, Senin (13/05/2024).
Staf Ahli KSDM Kalteng, Suhaemi menyebutkan, Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
“Sesuai dengan Standar Kompetensi yang mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis PBJ, yang terdiri atas Standar Kompetensi Level-1, Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ dan Standar Kompetensi Personel Lainnya,” kata Suhaemi di Aula BPSDM Kalteng.
Dirinya berharap melalui pelatihan ini dapat memberikan manfaat penting bagi pegawai dalam upaya Peningkatan Kompetensi, Peningkatan Efisiensi Kerja, Keberlanjutan Inovasi dan Peningkatan Manajemen Risiko.
Ia mengajak kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan pelatihan ini sebagai momentum meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional dalam pengadaan barang dan jasa.
“Untuk memberikan manfaatkan interaksi dan kolaborasi dengan sesama peserta dan pengajar yang ahli di bidangnya sangat penting,” tutup Suhaemi.(Ngel)