UPR Daftarkan HKI Hasil Pemenang Lomba Foto dan Video

PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) melalui Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Natalina Asi, M.A menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa Surat Pencatatan Ciptaan kepada pemenang Lomba Fotografi dan Videografi Tingkat Nasional, Jumat (26/1/2024)

“Surat Pencatatan Ciptaan ini diterbitkan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Natalina.

Natalina juga menyampaikan bahwa proses pengurusan HKI sampai keluarnya Surat Pencatatan Ciptaan secara khusus merupakan bentuk penghargaan serta apresiasi kepada pemenang lomba dan dalam konteks lebih luas dapat meningkatkan motivasi para pencipta, inventor dan kreator untuk menciptakan karya intelektual.

“Dalam hal kepengurusan HKI pemenang lomba, UPR bersinergi dengan Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Tenga. Perubahan dunia yang terus terjadi, perlindungan dan dorongan kreativitas dan inovasi di perguruan tinggi sangatlah penting.

Hak atas Kekayaan Intelektual menjadi fondasi kuat untuk mendorong semangat penelitian dan pengembangan. HKI dapat meningkatkan kredibilitas dan citra lembaga penelitian dan perguruan tinggi khususnya UPR.

“hal ini berkaitan dengan Universitas Palangka Raya selaku institusi perguruan tinggi merupakan pusat kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” bebernya.

HKI lanjutnya lagi, memberikan insentif hukum bagi dosen untuk terus melakukan penelitian dan menghasilkan inovasi. Peningkatan portofolio di UPR dapat meningkatkan reputasi di mata komunitas akademis dan industri, ini dapat menjadi daya tarik tambahan untuk menarik dosen dan mahasiswa berkualitas.

Kebijakan kurikulum merdeka mendorong dosen dan mahasiswa untuk berkreasi melalui metode yang lebih inovatif dan interaktif sehingga mewadahi ide-ide kreatif, memperlihatkan keterampilan di luar aspek akademik sehingga mendorong untuk melampui batasan pembelajaran yang konvensional, mengeksplorasi minat dan bakat, serta memberikan ruang berinovasi dan menemukan potensi terbaiknya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: