Foto : Tiga orang dari total lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Barsel tahun 2020 dan 2021 kembali ditahan oleh penyidik Kajati Kalteng, Selasa (23/1/2024).

Kasus Korupsi Dana BOK Barsel, Kajati Kalteng Kembali Tahan Tiga Tersangka

Foto : Tiga orang dari total lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Barsel tahun 2020 dan 2021 kembali ditahan oleh penyidik Kajati Kalteng, Selasa (23/1/2024).

Beritakalteng.com- PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah kembali menahan tiga orang tersangka pada Selasa (23/1/2024).

Ketiganya merupakan PRH selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2020 – 2021 di Dinkes Barsel, satu lainnya adalah dr. DKP selaku Kepala Dinkes Barsel Tahun 2020 yang juga pengguna anggaran (PA) dan tersangka terakhir yakni drg. DS, yang bersangkutan merupakan Kepala Dinkes Barsel Tahun 2021 yang juga selaku pengguna anggaran (PA).

Dalam rilisnya kepada awak media, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., melalui seksi penerangan hukum (Penkum), Dodik Mahendra, menuturkan bahwa tersangka inisial PRH, DKP dan DS dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ketiga tersangka kini resmi dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya masing – masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024.

Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2024 lalu, dua orang tersangka yang lain yaitu Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021 pada Dinkes Barsel dan Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinkes Barsel telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Tim/og)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: