Pemerintah Kota Diminta Jaga Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilu 

PALANGKARAYA – Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Sudarto, meminta pemerintah setempat untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Dikatakan Sudarto, netralitas ASN dalam pelaksanaan pesta demorasi sudah diatur dalam perundang-undangan sehingga harus betul-betul dijalankan. Karenanya pemerintah daerah harus bisa memastikan jajaranya melaksanakan ketentuan yang sudah termuat dalam produk hukum tersebut.

“Salah satu tugas pemerintah daerah setiap menjelang pemilu adalah, memastikan ASN di lingkupnya untuk. menjaga nentralitas sebagaimana ketentuan undang-undang,” katanya, Minggu (22/10/2023).

Disisi lain, politisi Golkar ini memandang pentingnya netralitas dan komitmen kepala daerah serta ASN dalam mendukung kelancaran pemilu dan pilkada. Hal ini mengingat Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada tahun yang sama.

Tugas pemerintah daerah memastikan netralitas ASN bisa dengan cara menyampaikan imbauan cara langsung ataupun melakukan pengawasan yang melekat dengan mengoptimalkan peran instansi terkait dalam hal ini Inspektorat.

“Meski sekarang kepala daerah diisi oleh Pejabat (Pj) Wali Kota, kami harapkan kepala daerah bersama seluruh ASN di lingkup pemerintahannya menjaga dan menjamin netralitas,” ucapnya.

Kendati secara pelaksanaannya ASN diminta netral, namun pada tahapan pemungutan suara tetap diharapkan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. Sebab suksesnya pesta demokrasi ini juga ditentukan dengan tingginya partisipasi pemilih.

“Netralitas harus diutamakan oleh ASN, tapi di satu sisi sama-sama kita mendukung Pemilu nanti dengan menggunakan hak pilih pada semua tahapan Pemilu,” pungkasnya.(ap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *