Orientasi Pegawai Fokus pada Pencapaian Kinerja Organisasi

PALANGKARAYA – Simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Se-Kalimantan Tengah secara resmi dibuka, Selasa (03/10/2023).

Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kalteng Suharno saat menyampaikan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Se-Kalimantan Tengah Tahun 2023.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 telah men-transformasi sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi dan memberi kesempatan kepada pejabat fungsional untuk memegang peranan penting dalam organisasi melalui pengembangan karier yang jelas.

“Tentunya nantinya orientasi pegawai akan lebih fokus pada pencapaian kinerja organisasi dari pada yang sebelumnya berorientasi pada jabatan struktural,” Kata 
Suharno di Aula Eka Hapakat di Kantor Gubenur Kota Palangkaraya

Dengan lahirnya peraturan ini, akan memberikan arah baru tata kelola jabatan fungsional yang lebih lincah, dinamis, dan kolaboratif.

Semoga transformasi Jabatan Fungsional ini juga dapat diiringi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, dan karier Pejabat Fungsional guna menjawab tantangan masa kini dan masa yang akan datang.

“Dalam Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS),”

“Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit sebelumnya dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat,” ujar Suharno.

Ia juga menambahkan Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

“Dengan adanya Permen PAN-RB tersebut, nantinya penilaian kinerja bagi para pejabat fungsional tidak lagi diukur  dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,”ungkap Suharno.

“Saya harap nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK, karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Hadirnya peraturan baru ini tidak hanya mengakomodasi kerisauan para pejabat fungsional, tetapi juga mendukung transformasi pemerintah menjadi lebih lincah,” tutup Suharno.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: