PALANGKARAYA – Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B Aden, menghadiri kegiatan press release pemindahan lokasi tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Palangka Raya di Halaman Rutan Kelas II A Palangka Raya, Senin (11/09/2023).
“Apresiasi dan harapannya terhadap kelancaran dan keamanan proses pemindahan tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kondisi yang lebih baik,” ungkap Herson.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan R.B Danang mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalteng dalam press release akan dilaksanakan pada Selasa, 12 September 2023.
Lapas Kelas II A Palangka Raya Lokasi semula di jalan Tjilik Riwut KM 2,5 akan dipindahkan ke jalan Tjilik Riwut KM 40,5. Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya Lokasi semula di jalan Tjilik Riwut KM 40,5 akan dipindahkan ke jalan Tjilik Riwut KM 4,5.
Rutan Kelas II A Palangka Raya: Lokasi semula di jalan Tjilik Riwut KM 4,5 akan dipindahkan ke jalan Tjilik Riwut KM 2,5.
“Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipindahkan pada tiga UPT Pemasyarakatan di lokasi yang baru yaitu
Lapas Kelas II A Palangka Raya 110 orang.
“Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya 206 orang dewasa dan anak bawaan. Lapas Rutan Kelas II A Palangka Raya 996 orang WBP dari Lapas dan Rutan,” kata Danang.
Penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan kerja sama dengan berbagai pihak sangat diperlukan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan R.B Danang menjelaskan bahwa Kemenkumham Kalteng akan bekerja sama dengan beberapa instansi dan personel keamanan, Brimob Polda Kalteng, anggota TNI, 100 orang Petugas Pemasyarakatan serta anggota Babinsa dan Babinkamtibnas. (Ngel)