Bahas Draf Raperda, FISIP UPR Bersama BAPEMPERDA Gelar Konsultasi Publik

PALANGKARAYA – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya bekerja sama dengan BAPEMPERDA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Konsultasi Publik, Senin (24/7/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Theater PPIG Lt.6, Gedung PPIG Universitas Palangka Raya (UPR) ini bertujuan untuk mendengar masukan, saran, dan pendapat dari berbagai pihak.

Salah satunya dimaksudkan sebagai bahan penyusunan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya tentang Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata.

Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya, Bhayu Rhama, Ph.D sekaligus Ketua Tim Penyusun Perda Peyusunan draf Raperda sudah mencapai 80 persen, dan memasuki tahapan Konsultasi Publik.

“Untuk tahapan kajian sudah berjalan 3 bulan. Draf ada, rapat dan audiensi bersama Legislatif Kota sudah dilakukan, dan sekarang kita masuk ke tahap Konsultasi Publik dan masih satu tahapan lagi yakni finalisasi,” kata Bhayu usai kegiatan Konsultasi Publik, Senin (24/7/2023) di Gedung PPIIG.

Bhayu berharap diakhir tahun nanti Raperda Inisiatif ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dirinya menilai apresiasi dari masyarakat untuk bisa mewujudkan Perda ini cukup tinggi.

Ini menandakan bahwa harapan masyarakat terhadap pergerakan sebuah ekonomi dari sektor pariwisata cukup tinggi dan lebih meningkat lagi.

“Dengan adanya Perda Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata tentunya kedepan bisa menjamin masyarakat yang sudah menerapkan sebuah prinsif pariwisata akan mendapatkan imbalan secara pasti,”

“Ketika pemerintah telah menetapkan sebuah kampung wisata, maka wilayah tersebut berhak untuk mendapatkan pembinaan. Artinya, dengan adanya perda ini, siapapun pemimpinnya ketika ditetapkan sebuah kawasan menjadi kampung wisata, maka masyatakatnya berhak mendapatkan pembinaan,” ujarnya lebih dalam.

Untuk menetapkan sebuah kawasan menjadi Kampung Wisata juga tidak serta merta dilakukan. Tentu ujar Bhayu lebih dalam lagi, ada tahapan yang harus dipenuhi, dan sudah ada di dalam Raperda yang akan disahkan.

Dengan hadirnya sejumlah pajabat kelurahan dalam hal ini Lurah di masing-masing wilayah diharapkan dapat menjadi jembatan atau penghubung untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat.

“Tujuan dari Perda ini mendorong masyarakat untuk mendeklarasikan dirinya sebagai masyarakat pariwisata dalam hal ini sebagai Kampung Wisata. Ketika ingin membuat kampung wisata, masyarakat tentunya sadar, kalau tempat daerahnya harus aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan,” Kata Asesor Muda Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini.

Kegiatan Konsultasi publik ini dihadiri oleh 30 Lurah se Kota Palangkaraya, beberapa POKDARWIS, 4 Anggota BAPEMPERDA dan Tim penyusun PERDA dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPR.

“Harapannya dengan terlaksananya kegiatan ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan permintaan dan kebutuhan masyarakat terkait Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata,” harap Bhayu.

Ditempat terpisah. Anggota Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, Vina Panduwinata ketika diwawancarai berharap raperda yang disusun ini kedepanya mampu mengakomodir sektor wisata di Kota Palangkaraya.

“Perdan ini tentunya tidak terpisahkan dari sisi Pembangunan Nasional dan Daerah kita. mendorong kesempatan pemerataan dalam berusaha agar memperoleh manfaat bagi warga sekitar,” kata Vina

Vina mengaku, Kota Palangkaraya memiliki potensi-potensi unik yang bisa menjadi daya tarik wisata jika dikelola dengan baik.

Diharapkan Perda yang berisikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan, pembinaan sampai dengan pendanaanya ini, sektor Pariwisata kedepanya lebih bagus ketika ada peran serta dari Pemerintah.

“Mudahan Perda ini secepatnya bisa diselesaikan dan sekarang masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan Perdanya,” bebernya menambahkan

Hal senada juga diharapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Neni Adriaty Lambung, Raperda Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata yang menjadi landasan payun hukum ini bisa diselesaikan tepat waktu.

“Masyarakat Kota Palangka Raya menginginkan Pariwisata yang berkualitas  yang tentunya mengangkat pembangunan Daerah kita,” kata Neni.

Tentunya dengan Perda ini disahkan, akan memberi dapak positif dalam kemajuan lokasi tempat wisata, meningkatkan pendapatan. Tentunya diharapkan pula masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Perda tersebut.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *