BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang pelarangan dan pembatasan beberapa kegiatan selama bulan suci ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi, sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023 di wilayah Kabupaten Katingan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan Pimanto, melalui Sekretaris Budiman L. Gaol, mengatakan surat yang dikeluarkan tersebut dalam rangka menciptakan kondisi yang aman, tertib dan tentram di lingkungan masyarakat, serta menghormati pelaksansan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadan bagi umat yang beragama Islam diseluruh wilayah Kabupaten Katingan.
“Hal ini adalah sudah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelas Budiman L. Gaol, Sabtu 25 Maret 2023.
Tujuan surat yaitu bagi Penjual Minuman Beralkohol/Karaoke/Arena Hiburan, seluruh pemilik Warung/Rumah Makan dan seluruh masyarakat Kabupaten Katingan. Dan sudah di tandatangani oleh Bupati Katingan Sakariyas.
“Maka dengan ini diminta perhatiannya selama bulan suci ramadan sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023 untuk menutup total kegiatan atau usaha bagi penjual minuman beralkohol/karaoke/arena hiburan malam dan kegiatan sejenis lainya,”jelas Budiman L. Gaol.
Lanjutnya menambahkan agar tidak menggelar secara terbuka dagangan makanan/minuman dan kegiatan di warung makan/rumah makan dan restoran. Kemudian dilarang menjual/menggunakan petasan atau sejenisnya selama Bulan Suci Ramadan.
“Selain itu dilarang melakukan kegiatan balapan liar diseluruh akses jalan raya dalam wilayah Kabupaten Katingan. Apabila hal tersebut tidak di patuhi atau melanggar, maka kami akan melalukan tindakan disiplin kepada masyarakat yang melanggar larangan tersebut,” pungkasnya.
(AS)