Bahas Hak Tanah Masyarakat dengan HGU Perusahaan Sawit, DPRD Bartim Gelar RDPU

Foto : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur, Ariantho S Muler.

Beritakalteng.com -Tamiang Layang – Bahas permaslahan hak tanah masyarakat yang masuk pada Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Indopunya Sejahtera Abadi (ISA) DPRD Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

RDPU dipimpin Wakil Ketua DPRD Arintho S Muler, nampak hadir Anggota DPRD H. Ramli, Plt. Asisten I Ari Panan P Lelu, Kabag Hukum Pemkab Barito Timur, Perwakilan PT. ISA, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kabupaten Barito Timur, T. Badowo dan jajarannya sebagai perwakilan warga pemilik tanah, perwakilan Ormas dan undangan lainnya.

Usai memimpin RDPU Arintho menyampaikan bahwa RDPU sudah dilaksanakan namun akan dijadwalkan kembali untuk lanjutannya, karena ada beberapa hal yang harus dijawab dan dibahas bersama-sama.

“Kemudian dari anggota komisi DPRD juga berhalangan hadir, begitu pula pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum hadir, sehingga poin-poin penting otomatis tidak bisa kita simpulkan”, jelas Arintho, Rabu (15/3/2023).

Dilanjutkannya, karena dalam hal ini DPRD merupakan pihak yang memfasilitasi mendengarkan apa yang disampikan oleh masyarakat, kemudian dijawab tim tehnis, kemudian komisi yang membidangi dan selanjutnya dijawab oleh pihak perusahaan, baru nanti kesimpulannya seperti apa.

“Tadi juga sudah ada sesi penyampaian dari masyarakat poin-poin menjadi tuntutan dan sudah dicatat dan akan dibicarakan lebih lanjut pada RDPU selanjutnya,”tuturnya.

RDPU selanjutnya akan ada tambahan seperti yang diminta oleh masyarakat tadi, ATR/BPN, Kepolisian dan Kejaksaan, demikian pula dari pihak perusahaan diharapkan hadir pihak yang benar-benar berkompeten, pungkasnya. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *