
BERITAKALTENG.COM, Palangka Raya – Sertifikasi halal tentu memberi manfaat baik untuk pelaku usaha. saha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengantongi sertifikat halal, tentu akan menjawab keraguan calon konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam membeli sebuah produk.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, kepemilikan label atau sertifikat halal akan sangat membantu pelaku UMKM di Kota Palangka Raya untuk naik kelas.
“Kalau sudah punya label halal pemasaran produk akan mudah dan konsumen percaya. Dengan mengantongi sertifikat halal maka pada saatnya UMKM naik kelas,” kata orang nomor satu di Kota Palangkaraya ini, Selasa (14/3/2023) di Palangka Raya.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka mendukung kepastian status halal dari produk yang beredar di Indonesia, pemerintah menerbitkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Undang-undang ini menyebutkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Sertifikasi halal akan dimulai dengan tiga kelompok produk.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.(*)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah