BERITAKALTENG.COM, BUNTOK – Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto SH menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah membahas Dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda), di Ruang Rapat Komisi DPRD Barsel, Selasa, (28/02/2023).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyempurnaan Hasil Fasilitasi Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Pembahasan Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
“Hasil Rapat yang pertama Raperda tentang Pengelolaan Sampah Hasil Fasilitasi Biro Hukum sudah selesai dibahas,” ucap Raden.
“Kita sepakati naik jadi rapat persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif, kita mengharapkan selesainya Perda ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” sambungnya.
Dia menjelaskan, kedua pembahasan masalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tututan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, ada sedikit permasalahan yang berkaitan dengan aturan.
Menurutnya, harus teliti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 133 Pasal 56 bahwa kerugian Daerah itu diselesaikan dengan Peraturan kepala daerah.
“Tadi peraturan daerah itu kita sepakati dicabut dan ditindaklanjuti dijadikan Peraturan Bupati (Perbup),” tutupnya.(*)