DPRD Bartim Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Desa Wisata

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Fraksi Pendukung DPRD Barito Timur menyampaikan pemandangan umum atas tanggapan Bupati Barito Timur Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif DPRD tentang Desa Wisata dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nursulistio.

Secara umum semua fraksi pendukung dewan yang terdiri dari 7 fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat gabungan komisi dan tim eksekutif sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Meski demikian setiap fraksi memberikan catatan-catatan tersendiri terkait Raperda tersebut.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Rini, meminta semua pihak terutama kalangan dunia usaha atau wiraswasta agar turut mendukung pembangunan pariwisata di Barito Timur.

“Untuk pembangunan pariwisata kami juga menyarankan peningkatan sarana transportasi ke objek wisata,” ujar Rini.

Selanjutnya Fraksi Keadilan dan Persatuan atau PKP memandang perlu untuk membentuk dan menetapkan regulasi berupa Perda sebagai dasar hukum untuk desa yang memiliki potensi wisata.

“Untuk menunjang pengembangan pembangunan di bidang kepariwisataan di desa, maka pemerintah daerah perlu berkreasi untuk mencari terobosan yang antara lain melalui penetapan desa wisata untuk desa yang memiliki potensi wisata dan daya tarik wisata, sehingga dapat membuka lapangan kerja, mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan asli daerah dan juga memperkenalkan budaya yang ada di desa kepada para wisatawan yang datang,” ucap Juru bicara Fraksi PKP, Munita Mustika Dewi, Jumat (27/1/2023).

Dia juga mengingatkan dalam menetapkan suatu desa sebagai desa wisata, harus dilakukan kajian untuk melihat potensi desa tersebut sebelum ditetapkan sebagai desa wisata.

“Karena penetapan desa sebagai desa wisata berkonsekuensi kepada penganggaran yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkannya di APBD dan bagi pemerintah desa menganggarkan di APBDes,” jelasnya.

Fraksi Partai Demokrat dapat memahami urgensi dari pembahasan Raperda Desa Wisata yang akan menjadi dasar hukum dalam pengembangan desa wisata.

“Namun demikian, Raperda ini harus berporos pada pelibatan seluas-luasnya peran masyarakat desa dalam proses pemberdayaan desa wisata. Terutama pemberdayaan BUMDes dalam skema pembangunan desa wisata sehingga pengelolaan desa wisata dapat berkontribusi secara luas terhadap APBDes yang menunjang proses peningkatan kesejahteraan warga desa,” ujar juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Surdi.

Sementara itu Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi penetapan 3 desa wisata yang telah dilakukan Bupati Barito Timur pada 2022. Desa dimaksud yaitu Desa Pulau Patai, Siong dan Desa Turan Amis.

Fraksi Gerindra juga berharap agar pemerintah daerah tetap konsisten melakukan pengembangan desa wisata agar terlihat lebih baik dari objek wisata daerah lain dan dapat menarik perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara untuk berkunjung.

Fraksi Partai Nasdem meminta pemerintah daerah memperhatikan pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur serta sistem informasi kerjasama maupun sinergitas desa wisata.

“Perlu juga untuk memberikan penghargaan bagi partisipasi masyarakat dan dunia usaha di desa wisata serta mengoptimalkan koordinasi perangkat daerah dan sinkronisasi aturan atau regulasi perizinan dan pajak,” kata juru bicara Fraksi Partai Nasdem Adolina Sendol.

Berikutnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP memandang perlu Perda untuk mengatur dan mengembangkan desa wisata dengan tetap memperhatikan masyarakat sebagai pelaku utama kepariwisataan di desa, mengembangkan dan melestarikan potensi objek wisata yang ada di desa serta sebagai dasar untuk membentuk lembaga pengelola desa wisata.

“Ini (pembahasan Raperda Desa Wisata) menjadi awal yang baik untuk mengenalkan dan mengembangkan potensi desa di Barito Timur dan terbukti menjadi daya tarik masyarakat untuk berwisata,” terang juru bicara Fraksi PDIP Mardianto.

Terakhir Fraksi Gabungan Persatuan Indonesia Bangkit melalui juru bicara H Ahmadi memberikan catatan bahwa dalam pengembangan desa wisata pemerintah daerah dapat mengalokasikan APBD untuk pengembangan fisik dan nonfisik desa wisata yang telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Dukungan pengembangan desa wisata tidak hanya dilakukan melalui alokasi dana dari APBD tapi juga melalui perencanaan pembangunan dari berbagai sektor,” imbuhnya.

Fraksi Persatuan Indonesia Bangkit juga berharap agar potensi wisata pada tiga desa yang telah ditetapkan sebagai desa wisata terus dikembangkan sehingga dampak pembangunan pariwisata dapat dirasakan oleh masyarakat di desa tersebut. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *