Hingga Desember 2022, Kasus Perceraian di Barito Timur Sudah Mencapai 149 Kasus

Foto : Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Barito Timur.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pengadilan Agama Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, menangani sebanyak 149 kasus sidang sengketa perkara perceraian di daerah setempat selama kurun tahun 2022, dengan didominasi cerai talak maupun cerai gugat.

Data setempat mencatat, dari sebanyak 149 kasus perceraian yang ditangani tersebut, berjumlah 97 perkara dengan rincian yang dikabulkan sebanyak 88 perkara, ditolak karena belum terbukti ada 1 perkara serta dicabut karena berakhir dengan perdamaian sebanyak 8 perkara.

“Urutan berikutnya yaitu isbat nikah atau permohonan pengesahan pernikahan berjumlah 34 perkara,” ujar Basthomy, Kamis (19/1/2023).

Diakuinya, jumlah tersebut sebanyak 31 pengajuan isbat nikah dikabulkan, 1 perkara ditolak karena tidak terbukti adanya pernikahan dan 2 dicabut.

Dijelaskannya, isbat nikah yang dicabut juga merupakan pernikahan yang tidak bisa dibuktikan namun PA Tamiang Layang akan menyarankan pihak yang mengajukan isbat nikah mencabut permohonannya.

“Dari pada kita tolak mending mereka mencabut supaya mengurus lagi pernikahannya dari awal,” ujarnya.

Kemudian, permohonan dispensasi kawin bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun sebanyak 13 perkara, asal usul anak 3 perkara dan Pertolongan Penyelesaian Pembagian Harta Peninggalan atau P3HP sebanyak 2 perkara.

“Dari total perkara itu, 149 perkara diputuskan pada tahun 2022 dan hanya 1 perkara isbat nikah yang diputuskan pada awal tahun 2023 ini,” demikan. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *