Dugaan Adanya Berita Negatif, Mantan Direktur Pascasarjana UPR Buat Laporan ke Polisi

FOTO : Mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang M.P (kanan) didampingi kuasa hukum yakni Agus Amri SH MH CLA yang diwakilkan oleh Ridwan Kurniawan (kiri) ketika menunjukan dokument Tanda Bukti Laporan, Senin (09/01/2023)

 

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Sekitar pukul 10.00 WIB siang tadi, Mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang M.P didampingi kuasa hukum yakni Agus Amri SH MH CLA yang diwakilkan oleh Ridwan Kurniawan mendatangi Polresta Palangkaraya, Senin (09/01/2023).

Kedatangan Prof. Yetrie (Panggilan hari-harinya.red) ke Polresta Palangkaraya dikabarkan dengan tujuan untuk menyampaikan laporan atas dugaan sangkaan dan tudingan negatif tentang dirinya yang diduga di mediakan oleh salah satu mantan mahasiswa UPR angkatan 2016 berinisial DK.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/02/I/2023/TIPIDTER/RESKRIM tertanggal 07 Januari 2023 atas perkara berita bohong (hoax), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ridwan Kurniawan ketika diwawancarai media membenarkan hal tersebut. Saat menyampaikan laporan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti kepada aparat kepolisian.

“tentunya tujuan kami menyampaikan laporan hanya untuk berusaha agar kegaduhan-kegaduhan atas berita yang kurang baik dan kurang akurat ini untuk segera dihentikan lah,” beber Ridwan.

Dirinya juga berharap dengan disampaikanya laporan kepada aparat kepolisian, si terlapor kedepanya dapat lebih memahami dan juga mengerti tentang kondisi-kondisi hukum di Republik Indonesia.

Ditempat yang sama, Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang M.P menyampaikan tidak mengerti tentang adanya berita negatif yang disampaikan si telapor melalui press release yang dikirim ke sejumlah media.

“bahkan saya sendiri tidak kenal dan tidak pernah ketemu dengan yang bersangkutan. Saya tidak mengerti apa maksudnya membuat berita-berita seperti ini,” kata Prof. Yetrie.

Dirinya juga menyampaikan, pada saat adanya laporan yang disampaikan kepada aparat kepolisian di 2019 dan dikejaksaan di 2022. Selaku warga negara yang taat hukum telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas dugaan tuduhan yang dilaporkan.

Prof. Yetrie dengan tegas menyampaikan bahwa pada saat dirinya dilaporkan, dirinya ketika itu bisa saja melapor balik kepada yang bersangkutan, namun ia tidak ingin hal tersebut dilakukan.

“saya orang yang cinta damai, tetapi yang bersangkutan (terlapor.red) membuat berita negatif dan mengulang hal yang sama kembali, tentu saja dari satu sisi menuntut balik dan melaporkan bahwa apa yang disangkakan ke saya itu tidak benar,”

 “tuduhan kepada saya, tentunya telah mencemarkan nama baik saya. Sebagai seorang dosen dan Guru Besar tentunya memberikan panutan yang baik kepada orang. Saya punya keluarga, apakah keluarga saya tidak sedih ketika membaca kabar negatif tentang saya. Untuknya saya masih tetap berdiri dan menjalankan tugas saya serta memberikan keterangan,” bebernya lebih dalam lagi.

Ketika disinggung terkait adanya informasi yang dikutif disalah satu media bahwa si terlapor mewakili 350 mahasiswa lebih yang telah di Dropout berani membongkar kasus dugaan pungli dilingkungan Pascasarjana UPR.

“kalau pun memang ada mahasiswa yang mendekati akhir masa studi, kita segera menyurati dan mengingatkan dan itu dari prodi (program studi.red) yang mengatur. Kita ga tau persis jumlah mahasiswa yang Dropout, Cuma kalau segitu (350 mahasiswa lebih.red) kurang masuk akal. Tapi kalau benar, mana surat mandatnya?,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *