BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Kalangan Legislatif Provinsi Kalimantan Tengah mendorong agar program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bagi masyarakat petani sawit mandiri segera di implementasikan.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon bahwa salah satu kendala yang dihadapi terkait progres PSR adalah permasalahan status kawasan karena banyak kebun masyarakat yang belum ditetapkan dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
“Komisi II telah melaksanakan kunjungan ke sejumlah wilayah dalam rangka meninjau sejauh mana implementasi dari progres PSR. Memang program yang digelontorkan pemerintah pusat bagi petani sawit mandiri sejak tahun 2017 silam sudah berjalan secara merata. Namun yang menjadi kendala saat ini di sejumlah daerah adalah status kawasan karena banyak kebun masyarakat yang belum masuk kawasan APL,” kata Lohing, Selasa (03/01/2023)
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan perlu adanya perhatian dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten agar masalah status kawasan yang diajukan masyarakat dalam progres PSR bisa Clean and Clear (CnC).
“Akan sangat disayangkan apabila program PSR tidak dimanfaatkan semaksimal. Oleh karena itu, Komisi II mendorong agar hal ini bisa menjadi perhatian utama pemerintah baik provinsi maupun kabupaten. Karena program ini memang ditujukan sebagai bentuk upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang perkebunan,” ujarnya lagi.
Selain itu, keberadaan program PSR sangat berdampak positif bagi masyarakat. Pasalnya, pemerintah pusat siap menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 juta per-hektar, serta mengawal proses peremajaan hingga program tersebut dipastikan sukses.
“Tidak hanya mendorong pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah status kawasan. Komisi II juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan program ini, karena pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui bidang perkebunan dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 juta untuk 1 hektar lahan dengan total maksimal 4 hektar per Kepala Keluarga (KK). Bahkan pemerintah juga mengawal sampai program tersebut benar-benar berhasil,” tandasnya. (a2)