BERITAKALTENG.COM, KOTIM – Akibat nekat menyerang mantan suaminya berinisial SA (52) karena ingin menuntut harga gono gini yang belum dibagi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RY (45) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Cempaga.
Kapolsek Cempaga, Iptu Bambang Priyono membenarkan insiden penyerangan tersebut.
“Penyerangan itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (25/12/2022), sekitar pukul 13.30 WIB,” jelas Bambang.
“Saat itu, SA sedang tertidur pulas bersama isteri barunya. Namun dia terbangun lantaran mendengar ada keributan di depan rumahnya,” tambahnya.
“Saat keluar dari kamar, SA melihat RY sedang berteriak-teriak. Ia lantas masuk kembali ke dalam kamar,” jelas Bambang, Selasa (27/12/2022).
Melihat SA masuk ke dalam kamar, RY lantas mengejar berniat menyusulnya, namun ditahan oleh SA.
“RY kemudian menggigit tangan bagian siku kiri SA hingga mengakibatkan luka, ia juga memukul bagian bawah mata sebelah kanan SA yang mengakibatkan luka lebam dan robek terkena perhiasan gelang RY. NA yang berstatus istri baru SA kemudian disuruh keluar rumah oleh suaminya,” ungkap Bambang.
SA lantas melaporkan tindak pidana kekerasan tersebut ke Polsek Cempaga, karena tidak terima atas kejadian yang menimpanya.
RY pun lalu diamankan Polisi dan disangkakan dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“Alasan penyerangan itu karena harta gono-gini belum dibagi,” kata Bambang.
Pelaku kesal lantaran masalah harta belum selesai, justru ada istri baru yang menempati rumahnya.(Tbk)