BERITAKALTENG.COM – Palangka Raya – Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya 2023, naik sebesar 8,55 persen atau. Kesepakatan itu telah ditanda tangani Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Iya, UMK Palangka Raya mengalami kenaikan sebesar 8,55 persen atau menjadi Rp 3.226.753 bertambah Rp 254.211 dari UMK 2022 Rp Rp2.972.541,” sebut Fairid Naparin, dalam relisnya,Sabtu (3/12/2022).
Dijelaskan wali kota, naiknya UMK Palangka Raya tersebut adalah merupakan solusi dari kenaikan bahan pokok di Kota Palangka Raya, yang juga menjadi salah satu formula perhitungan UMK 2023.
Pertimbangan lainnya, yakni dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Jadi, pertimbangan ini sebagai tindak lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam menyikapi kenaikan harga bahan pokok, dengan menaikkan UMK,”tutur Fairid.
Terlepas dari itu imbuh dia, kenaikan UMK 2023 Palangka Raya itu masih diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
“Kita berharap kenaikan UMK 2023 Palangka Raya ini dapat segera terimplementasi untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat pada awal bulan Januari 2023,”demikian harap Fairid.(ae)