
BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, hingga saat ini masih banyak perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah ini masih belum melaksanakan kewajibannya yaitu realisasi plasma 20 persen untuk masyarakat.
“Sesuai aturan kan sudah jelas, setiap perusahaan yang memiliki perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen dari luas HGU yang ada untuk masyarakat sekitar perusahaan,” kata Halikinnor, Senin (24/10/2022), saat menggelar coffe morning dan silaturahmi bersama LSM yang berada di Kotim.
Pemerintah Daerah ujarnya, tentunya berkeinginan agar keberadaan perusahaan kelapa sawit di Kotim ini membawa dampak positif bagi kemajuan daerah bukan hanya dampak negatinya saja.
“Saya meminta masukan dari para anggota berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berada di Kotim mengenai hal ini, demi kepentingan dan kemajuan daerah ini kedepannya”, ucapnya.
Menurutnya, LSM memiliki posisi yang strategis karena mengetahui situasi serta kondisi yang ‘real’ di lapangan.
“Saya bersahabat dan bermitra dengan banyak LSM sejak sebelum menjabat sebagai bupati hingga saat ini,” imbuhnya.
Ia pun mengajak LSM untuk bersinergi melakukan kerjasama dalam memajukan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat.
LSM berperan dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah dalam menyukseskan program pemerintah, Kotim adalah rumah bersama.
Untuk itu dirinya mengajak dan berkolaborasi dalam membangun kabupaten ini, sehingga masyarakat hidup aman dan sejahtera. Hal tersebut tak lepas dari tanggung jawab bersama termasuk LSM.
“Masukan serta saran dari rekan-rekan LSM menjadi masukan dan bahan pertimbangan saya dalam mengambil kebijakan dan keputusan,” tambahnya.
Sementara itu, Inisiator kegiatan silaturahmi yang juga Ketua LSM Balanga, Gahara menyambut baik keinginan Bupati Kotim
“Kami siap membantu memantau kebijakan-kebijakan dan program yang dilakukan oleh Pemkab Kotim di lapangan, apakah pada pelaksanaannya telah sesuai dan tepat sasaran atau tidak, termasuk keluhan warga atas kebijakan tersebut”, ucapnya.
juga termasuk masalah tuntutan plasma 20 persen dari warga sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diminta segera diselesaikan oleh Bupati Kotim.(Tbk)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah