Foto : Anggota Polres Kotim Ketika mengamankan sejumlah barang bukti

Polres Kotim Amankan IRT yang Diduga Simpan Puluhan Paket Sabu

Foto : Anggota Polres Kotim Ketika mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku.

 

BERITAKALTENG.COM, SAMPIT –
Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IA (36) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“IA ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya Jalan Bumi Asri Barat Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko, Jum’at (21/10/2022).

Pelaku merupakan IRT, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang warung. Ia diamankan ketika sedang berada di dapur rumahnya.

Di rumahnya polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 11 paket sabu yang terbungkung plastik klip kecil dengan total seberat 53,89 gram. Satu bungkusnya dijual pelaku dengan harga Rp5 Juta.

“Satu paket sabu ia simpan di dalam satu kantong celana dan 10 paket lainnya disimpan dalam sebuah plastik hitam dengan dibalut dengan kertas tisu,” jelas Bagus.

Pihaknya menyampaikan informasi tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa pelaku pengedar sabu. saat diamankan, pelaku mencoba menyembunyikan di dalam salah satu ember yang berada didapurnya.

Pelaku IA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kotim untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.(Tbk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: