Setuju Rancangan APBD 2023 Dibahas Lebih Lanjut

FOTO : Juru Bicara Frakasi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan, Ramba, pada rapat peripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, Selasa 18 Oktober 2022.

 

BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Setelah mempelajari struktur dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Katingan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut akan dibahas lebih lanjut.

Namun, dengan catatan dan masukan yaitu agar pemerintah daerah memfokuskan penganggaran pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat baik kesehatan, pendidikan dan lain-lainnya, peningkatan infrastruktur yang menjadi janji politik yang menjadi harapan masyarakat terutama untuk wilayah selatan yang sampai saat ini belum bisa diakses.

“Kemudian, menyiapkan pengganggaran yang cukup untuk menghadapi bencana alam yang selalu melanda Kabupaten Katingan yaitu bencana banjir yang tiga tahun terakhir ini selalu melanda kita dan untuk SOPD teknis yang berkaitan untuk bisa mencari solusi yang tepat guna dalam mengatasi masalah banjir ini,” jelas juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ramba, saat menyampaikan pemandangan fraksi terhadap Pidato Bupati Katingan pada pengantar Nota Keuangan atas Rancangan APBD tahun anggaran 2023, pada rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, Selasa 18 Oktober 2022.

Berikut garis besar rancangan anggaran APBD tahun anggaran 2022 yang sudah disepakati, yaitu (Pendapatan) sebesar  Rp 1 triliun 300 miliar lebih, (Belanja) sebesar Rp 1 triliun 445 miliar lebih, sehingga membentuk surplus/ defisit sebesar Rp 144 miliar lebih. Untuk (Penerimaan Pembiayaan) sebesar Rp159 miliar lebih dan (Pengeluaran Pembiayaan) sebesar Rp 14 miliar lebih, sehingga membentuk pembiayaan netto sebesar Rp 144 miliar lebih.

Kemudian, sehubungan dengan telah disetujuinya rancangan Undang – Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023 menjadi Undang-Undang, serta menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : S-173/ PK/ 2022.

“Perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023 tertanggal 29 September 2022, terhadap penyesuaian alokasi transfer, tentunya akan diibahas lebih lanjut pada saat rapat Kerja Gabungan,” pungkasnya.

(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *