BERITALKALTENG.COM, Palangka Raya – Fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Kota Palangka Raya, dilarang meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Larangan itu sebagai tindaklanjut Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
“Jadi, apotik maupun Fasyankes, termasuk yang ada di Palangka Raya, untuk sementara dilarang memberikan dan meresepkan obat sirup. Kebijakan larangan ini sebagai tindaklanjut Instruksi Kemenkes,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, Kamis (20/10/2022).
Dikatakan, kebijakan larangan itu lebih dengan kehati-hatian setelah ditemukannya kasus gagal ginjal akut yang atipikal, atau tidak spesifik di Indonesia.
Sementara, Kemenkes itu sendiri sedang meneliti di Balai POM, untuk memastikan penyebab gagal ginjal akut tersebut.
Adapun hingga sampai saat ini ungkap Andjar, untuk kasus gagal ginjal akut di Palangka Raya masih belum ada ditemukan. Namun begitu, untuk sementara ketersediaan obat berbentuk sirup tidak diberikan dulu ke masyarakat, baik apotik atau tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
“Dinkes Palangka Raya sudah menyampaikan kepada seluruh apotek dan fasyankes pemerintah maupun swasta, agar obat dalam bentuk sirup tidak diberikan kepada masyarakat untuk sementara,” ujarnya.
Harus disadari tambah Andjar, kebijakan ini memerlukan kerjasama yang baik dalam penerapannya. Terutama terhadap layanan kesehatan sebagai garda terdepan. Termasuk apotik dan toko obat di Kota Palangka Raya.
“Intinya, sebagai tindaklanjut edaran kemenkes, tidak boleh diberikan atau diperjual belikan semua jenis obat sirup untuk sementara,” tegasnya.(ae)