FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Dewi Sari bersama koleganya mengikuti kegiatan di ruang rapat paripurna kantor dewan setempat, belum lama ini.

Dewan Gumas Ini Sarankan Pemkab  Bentuk BNNK

FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Dewi Sari bersama koleganya mengikuti kegiatan di ruang rapat paripurna kantor dewan setempat, belum lama ini.

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Guna mengoptimalkan penanganan narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) perlu adanya kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Karena itulah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menegharapkan dengan Pemkab Gumas harus membentuk BNNK di daerah ini.

Ketua Komisi I DPRD Gumas, Dewi Sari mengatakan bahwa apabila dengan dibentuknya BNNK di wilayah ini, maka sangat baik lagi dalam mengoptimalkan pelayan hingga penanganan narkotika, artinya kedepan harus ada kantor milik BNNK. Sehingga itu sesuai dengan adanya tema War on Drugs atau perang melawan narkotika.

“Kami sangat mendukung kalau dibentuknya BNNK di Kabupaten Gumas ini, artinya dapat mengoptimalkan dalam penanganan narkotika, apalagi sasaran para pengedar itu yaitu wilayah kita Gumas ini yang memang tempat target mereka,” ucap Dewi Sari, Jumat (14/10/2022).

Sebagai mana diketahui bersama, lanjutnya, narkotika ini memang bahan yang cukup berbahaya dalam menghacurkan para pemudan hingga para pelajar. Maka dari itu, Kabupaten Gumas harus ada kesiapan dalam hal tindakan pencegahan.

“Tindakan pencegahan itu, pertama dari pihak pemerintah yang berkerjasama dengan pihak BNNK apabila ada, untuk bersosialiasi pencegahan ke sekolah,” tutur politikus dari PDIP ini.

Selain itu, menurut legislator dari partai berlambang kepala burung Garuda ini menjelaskan, apabila sudah dibentuknya BNNK itu, pertama tindakan pecegahan dalam menangkal peredaran serta penyalahgunaan narkotika tersebut.

Maka dari itulah, pelaksanaan di tingkat kecamatan, desa serta kelurahan dapat membentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam tindakan pencegahan.

“Apabila BNNK skala kabupaten sudah dibentuk, maka desa dan kelurahan juga bisa membentuk P4GN yang artinya dapat menumbuhkan daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” pungkas dia.(ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *