UPR Siapkan Ruang Pengaduan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Foto : Pergurun Tinggi Negeri Universitas Palangka Raya

 

BERITAKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Isu dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Kampus Negeri Tertua di Kalimantan Tengah yakni Universitas Palangka Raya (UPR), dalam beberapa hari terakhir ini tengah menjadi sorotan publik.

Menanggapi persoalan hukum tersebut, akhirnya pihak UPR akat bicara dan kabarnya tengah membentuk Tim Adhoc bertujuan untuk menangani permasalahan yang terjadi, terlebih dalam pencegahan, penanganan, serta perlindungan korban dalam persoalan kekerasan seksual.

Kendati saat ini Tim Satgas PPKS (Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual) sesuai dengan Amanah Permendikbutristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penenganan Kekerasan Seksual dilingkungan Perguruan Tinggi khususnya di UPR masih belum terbentuk.

“Dikarnakan masih belum terbentuknya Tim Satgas PPKS, untuk menangi persoalan ini, kita sudah membentuk Tim Adhoc,” kata Rektor UPR, Prof.Ir Salampak, MS ketika diwawancarai awak media, Kamis (13/10/2022).

Menanggapi isu pelecehan seksual dilingkungan perguruan tinggi UPR tersebut, pihaknya mengaku tetap akan melakukan langkah penyelesaian dan penindakan tegas. Dimana saat ini sudah masuk proses penangan hukum, namun asas praduga tak bersalah, ujarnya menambahkan masih tetap dikedepankan.

Disinggung mengenai langkah konkrit dalam mengantisipasi agar persoalan  sama tidak terjadi dikemudian hari. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik ini sudah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing Fakultas.

Serta membentuk posko pengaduan seperti email pengaduan dan nomor Whatapp (WA) pengaduan yang bertujuan untuk memberi ruang kepada siapa saja yang menjadi korban kekerasan seksual dilingkungan kampus UPR.

“kalaupun sudah terjadi, ya kita serahkan proses hukumnya. Tentunya kita terus berperan aktif ketika ada laporan. Untuk itu perlu ada keberanian bagi korban melaporkan, dan kerahasianya tentunya akan kita jaga,” bebernya menambahkan.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak UPR menekankan untuk memberlakukan jam perkuliahan sesuai ketentuan yang ada. Artinya tidak ada jam perkuliahan pada saat malam hari. Pihaknya juga tidak memberikan peluang dan kesempatan untuk melakukan hal-hal yang tidak dinginkan.(a2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *