Foto : Anggota Satlantas Polres Katingan saat mengecek kendaraan. (sumber foto humas Polres Katingan).

Satlantas Polres Katingan Tindak Pengendara Odol

Foto : Anggota Satlantas Polres Katingan saat mengecek kendaraan. (sumber foto humas Polres Katingan).

Kasongan –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan menindak secara tegas kendaraan jenis truk yang Over Dimensi dan Overload (Odol) saat melintas di Kabupaten Katingan, tindakan yang diambil yaitu dengan menilang.

Penindakan odol ini dilakukan, lantaran dianggap berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatlantas Iptu Hariyanto, rabu (12/10/2022) pagi, mengatakan pihaknya melakukan patroli guna melakukan penindakan terhadap kendaraan odol yang melintas di wilayah Kabupaten Katingan.

“Penindakan kendaraan odol ini akan terus dilakukan karena sudah melangar aturan lalu lintas, selain melanggar lalu lintas juga berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan dan juga bisa membahayakan pengendari lain,”Jelas Kasatlantas.

Dijelaskan Kasatlantas, kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.

Kasatlantas Mengatakan Selain Melakukan Penindakan Terhadap Odol, Satlantas Polres Katingan Melalui Patroli Satlantas Juga Proaktif Melakukan Sosialisasi Kepada Perusahan Jasa Angkutan Truk Dan Sopir Agar Tidak Membawa Muatan Berlebih Atau Odol.

“Selain Tindakan Tegas Tilang, Satlantas Juga Melakukan Aksi Preventif Dengan Sosialisasi Ke Perusahan Jasa Angkutan Dan Sopir Terkait Pelanggaran Odol Dan Bahayanya ,”Imbuhnya.

(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *