BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan pembersihan drainase di sekitaran jalan Soekarno-Hatta Kota Kasongan mengunakan alat berat milik pelaksana proyek CV Riwut Tarung Pusat Palangka Raya.
Pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas kendaraan yang melewati Lokasi tersebut melibatkan personil kurang lebih 105 anggota di bagi beberapa 3 Pleton dengan 3 titik Pengamanan serta Pengawalan Alat Berat yang sedang bekerja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto, mengatakan pembersihan drainase di pantau langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Kepala DPUPR Katingan Cristian Rain dan unsur terkait lainnya.
“Adapun bangunan baik kios atau bangunan rumah tinggal sekitaran jalan Soekarno-Hatta Kota Kasongan yang terdampak proyek rehabilitasi pemeliharaan berkala jalan hingga muara jalan Apel yaitu kurang lebih ada 24 bangunan,” jelas Pimanto, Selasa 11 Oktober 2022.
Hal tersebut sudah berdasarkan Perda Kabupaten Katingan nomor 03 tahun 2022 tentang Ketertban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sehingga yang menggunakan bahu jalan dan parit di jalan Soekarno Hata melanggar pasal 16 Ayat (1) poin d yang berbunyi (setiap orang dan/badan di larang menutup saluran air atau drainase dan/atau gorong-gorong yang dapat mengakibatkan saluran air atau drainase dan/atau gorong-gorong yang tidak berfungsi).
Pasal 24 ayat (1) poin c dan poin d, dan pasal 27 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan usaha di badan jalan, bahu jalan, drainase, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
“Sebelum melaksanakan pembersihan drainase, kita sudah memberikan himbauan dan surat teguran kepada masyarakat yang bermukim di pinggiran jalan atau di atas parit untuk segera membongkar bangunnannya,” tegasnya.
(AS)