BERITAKALTENG.COM, SAMPIT –
Akibat melakukan pencurian 204 janjang buah sawit milik PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dua pemuda berinisial MM (25) dan AS (20) yang merupakan karyawan kontraktor di perusahaan swasta tersebut diringkus polisi, Sabtu (8/10/2022).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA. Ahmad Januar Ganari menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu kedua pelaku dihubungi oleh mandor untuk mengangkut buah Restan yang berada di Blok B22B dan Blok B23A estate sarana II Divisi 07 PT SPMN.
“Kedua pelaku lalu berangkat bersama menggunakan satu unit dump truk untuk memuat buah tersebut”, katanya.
“Selanjutnya buah sawit dimuat dalam dump truk, namun mereka tidak memuat secara penuh hanya membawa sedikit saja. Buah tersebut seharusnya diantar ke lokasi bongkar di pabrik, tetapi kedua pelaku membawa keluar area perkebunan. Mereka memuat sedikit dengan alasan agar tidak kelihatan kalau ada muatan”, terang Januar.
Kemudian kedua pelaku membawa buah sawit tersebut menuju jalan raya sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat akan melewati pos security, mereka beralasan kepada petugas di sana untuk mengambil solar di luar kebun, namun regulasi perusahaan setiap truk yang keluar harus dicek muatannya.
“Saat dicek oleh petugas, di dalam bak truk mereka menemukan 204 janjang buah sawit dengan berat 2960 kilogram milik perusahaan, para pelaku membawa buah tersebut keluar kebun dengan maksud untuk dimiliki”, ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta, para pelaku dan barang bukti lalu diamankan ke Polsek Cempaga Hulu guna proses lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, berdasarkan pengakuan kedua pelaku mereka baru kali ini melakukan pencurian buah tersebut”, tandas Januar.
(Tommy Barito)