Foto : Berkomitmen untuk terus kinerja, hingga Oktober 2022 jajaran Satreskrim Polres Barsel telah berhasil menyelesaikan 72 kasus dari 78 perkara yang ditangani.

Satreskrim Polres Barsel Telah Selesaikan 72 Perkara, 8 Diantaranya RJ

Foto : Berkomitmen untuk terus kinerja, hingga Oktober 2022 jajaran Satreskrim Polres Barsel telah berhasil menyelesaikan 72 kasus dari 78 perkara yang ditangani.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Hingga Oktober 2022, jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan telah berhasil menyelesaikan sedikitnya 72 kasus dari 78 perkara yang ditangani dan 8 diantaranya diselesaikan melalui cara Restorative Justice (RJ).

“Tahun ini, terhitung sampai bulan (Oktober) ini, ada 72 perkara yang terselesaikan, 8 diantaranya diselesaikan dengan RJ,” terang Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Kasatreskrim AKP M. Saladin, SIK, Jumat (7/10/2022).

Berdasarkan data, 72 kasus yang telah ditangani oleh Satreskrim Polres Barsel adalah meliputi curat 27 kasus, curanmor 1 kasus, cubis 7, curas 1, perjudian 2 kasus, penganiayaan 5 perkara.

Kemudian penggelapan 2 kasus, TP perlindungan anak 5 kasus, sajam tanpa izin 3 kasus, pengeroyokan 7, kekerasan terhadap anak 1 kasus, pemerasan 1 kasus, penadahan 3, pembunuhan 2 perkara.

Selanjutnya adalah perzinahan 1 kasus, cyber crime (ITE) 2 kasus dan ilegal logging 2 kasus.

Sementara itu, enam kasus yang belum terselesaikan adalah TP bidang Migas 2 kasus, TP perlindungan anak 1 kasus, sajam tanpa izin 1 perkara, penemuan tengkorak manusia 1 perkara, TP menghalangi penanggulangan penyebaran wabah penyakit 1 kasus dan perzinahan 1 kasus.

Apabila dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polres Barsel pada tahun 2020 dan 2021, penanganan kasus pada tahun 2022 sedikit mengalami peningkatan.

Yang mana pada tahun 2020 Satreskrim Polres Barsel berhasil menangani 77 kasus dan telah menyelesaikan sebanyak 69 kasus, sedangkan pada tahun 2021 ada 71 kasus yang masuk dan 67 diantaranya berhasil diselesaikan.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: