Rahmansyah: Penyelesaian Sengketa Pilkades Maksimal di Tingkat Kecamatan

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Pasca pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diselenggarakan di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas, saat ini ada dua desa yang bermasalah. Menyingkapi itu, DPRD Kabupaten Gumas meminta dengan panitia agar penyelesaian maksimal di tingkat kecamatan saja.

“Menyingkapi polemik yang ada di dalam pilkades, setelah dilaksanakan pemungutan suara oleh 41 desa se-Kabupaten Gumas ini, da nada dua desa yang mengalami permasalahan itu, kalau bisa saran kami itu dapat diselesaikan di tingkat kecamatan saja,” ucap Anggota DPRD Gumas H Rahmansyah, Senin (3/10/2022).

Kendati begitu, sambung dia, dengan adanya permasalahan semacam yang ada di Desa Batu Nyapau dan Bereng Jun itu maka kedepannya dapat menemukan arti sebuah proses demokrasi yang jujur dan adil. Memang, menurut dia, terkait dokumen yang dipermasalahkan, jangan sampai terjadi perpecahan diantara masyarakat.

“Harapan kita setiap problem itu pasti dapat selesai hanya saja tidak cepat tetapi membutuhkan proses, untuk itu imbauan kita agar berpikirlah secara jernih sehingga tidak akan terjadi kerugian yang berarti nantinya,” harap Rahman.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius mengatakan, dalam pilkades serentak di gelombang I tahun 2022 ini memang ada dua desa yang diduga ada indikasi kecurangan, seperti di Desa Batu Nyapau dan Desa Bereng Jun, pada prinsipnya semua itu tidak salah.

“Di Batu Nyapau ini setelah semua proses dilakukan dan ada pemenang itu baru disadari oleh pihak calon yang ikut Pilkades, bahwa ada sebagian persyaratan dari calon yang menang ada kurang lengkap dokumennya, ini yang menjadi laporan dan sekarang sudah ditangani pihak Kecamatan,” terang Yulius. (Trisandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *