BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Marwan Susanto, didampingi Asisten I Nanang Suriansyah bersama Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, melaksanakan penandatangan naskah penetapan hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2022, Senin 3 Oktober 2022.
Adapun laporan naskah hasil evaluasi Gubernur Kalteng disampaikan Sekretaris DPRD Katingan Kabul Mustiman yang disepakati saat rapat dan kemudian ditantandangani tersebut dengan rincian yakni :
Khusus Pendapatan Daerah sebelum perubahan berjumlah 1 triliun 207 miliar 926 juta 74 ribu 584 rupiah dan bertambah berjumlah 50 miliar 453 juta 585 ribu 136 Rupiah. Maka jumlah pendapat setelah perubahan 1 triliun 258 miliar 379 juta 659 ribu 720 rupiah.
Untuk Belanja sebelum perubahan berjumlah 1 triliun 378 miliar 1 juta 140 ribu 576 rupiah dan bertambah dengan nilai 49 miliar 361 juta 603 ribu 187 rupiah. Maka jumlah Belanja setelah perubahan berjumlah 1 triliun 427 miliar 362 juta 743 ribu 763 rupiah. Kemudian, Surplus/Defisit setelah perubahan 168 miliar 983 juta 34 ribu 43 rupiah.
Kemudian untuk Pembiayaan yaitu Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan 184 miliar 954 juta 65 ribu 992 rupiah. Setelah perubahan menjadi 183 miliar 862 juta 34 ribu 43 rupiah. Pengeluaran Pembiayaan sebelum perubahan 14 miliar 879 juta rupiah, setelah perubahan tetap dengan nilai yang sama. Kemudian untuk pembiayaan netto 168 miliar 983 juta 84 ribu 43 rupiah.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” jelas Sekretaris DPRD kabupaten Katingan Kabul Mustiman, saat menyampaikan laporan keputusan DPRD Kabupaten Katingan nomor 33 tahun 2022 tentang naskah evaluasi Gubernur Kalteng.
Sementara itu, Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, atensi di sisi pendapatan daerah bahwa pemerintah Kabupaten Katingan harus melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan antara lain untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan serta mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi dan restrukturisasi transformasi ekonomi.
Pada sisi belanja daerah dukungan terhadap target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah dan mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah.
“Kemudian, pendanaan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru dan aman covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi,” jelas Sunardi.
Pencinta olahraga motor trail ini, juga menyadari untuk tantangan kedepan tidaklah mudah bagi semua, krisis global dan pandemi telah merubah paradigma terkait dengan pengelolaan APBD, dimana pemerintah daerah dituntut mengedepankan upaya penguatan belanja yang lebih berkualitas, realistis, efisien, produktif, antisipatif, responsif, serta fleksibel.
(AS)