BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur akan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pemilik kafe dan kos-kosan di wilayahnya, hal ini terkait pelarangan tempat tersebut dijadikan tempat perkumpulan kaum LGBT yang tengah ramai diperbincangkan.
“Rencananya akan dilaksanakan Senin 3 Oktober 2022, kami melarang kafe dan kos yang ada di wilayah Kecamatan Baamang Kotim digunakan untuk perkumpulan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT),” kata Camat Baamang Ady Chandra, Sabtu (1/10/2022).
“Kami tidak membenarkan tempat tersebut dijadikan tempat perkumpulan kaum LGBT atau suka sesama jenis,” tegasnya.
Pihak Forkopimcam Baamang akan mengumpulkan seluruh pemilik cafe, resto tempat hiburan dan kos-kosan agar dapat hadir dalam sosialisasi.
“Saya tidak menyatakan tidak ada terhadap keberadaan LGBT. Tapi hal ini adalah upaya dan keseriusan kami menolak perkumpulan LGBT di wilayah Kecamatan Baamang, untuk jumlah mereka, nanti saat sosialisasi baru akan diketahui,” tandas Ady Chandra.
(Tommy Barito)