FOTO : Anggota Komisi I DPRD Kotim M Abadi

Dewan Kotim Ini Minta Perda Miras Ditinjau Ulang

FOTO : Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi

BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur  (Kotim) kembali menyoroti mandulnya penerapan  peraturan daerah (Perda)  minuman beralkohol atau  Minuman Keras (Miras) di  daerah ini. Bahkan pihak  komisi I yang membidangi  hukum dan pemerintahan  ini meminta agar perda tersebut segera di tinjau ulang  lantaran terkesan masih  menjadi macan kertas.

“Ada beberapa alasan sehingga kami meminta agar  pemerintah daerah harus  meninjau ulang Perda miras  yang sampai saat ini belum  ada tanda-tanda memberikan kontribusi bagi daerah,  apalagi fakta di lapangan masih ditemukan miras dari  berbagai golongan masih  bebas beredar, kalau memang Perda Miras ini tidak  bisa difungsikan secara baik,  kami sarankan agar Miras ini  di legalkan saja, agar tidak  menjadi polemik terus menerus,” kata Anggota Komisi  I DPRD Kabupaten Kotim M  Abadi, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, pelegalan  miras itu harus dibarengi  dengan revisi Perda Nomor 3  Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol  itu. Melalui revisi itu, penjualan miras bisa diatur lebih  baik lagi. Dengan demikian,  dunia usaha tetap berjalan  dan bisa menjadi sumber  retribusi pendapatan daerah yang akan menopang  pembangunan infrastruktur. 

”Saran untuk pelegalan  itu dimaksud bertujuan agar  dari miras tersebut bisa benar-benar mendatangkan  sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan para oknum  penjual miras di Kabupaten  Kotim ini tidak lagi kucing-  kucingan dengan aparat  penegak hukum maupun  aparat penegak peraturan  daerah yakni Satpol PP,” ujar Abadi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  mendorong agar kedepannya, pemerintah daerah  tidak menjadi terbebani  dengan sebuah aturan yang  dibuat dan disahkan tersebut, maka perlu adanya  evaluasi dan tinjauan secara  khusus agar berbagai dam-  pak baik positif dan negatif  dari produk hukum tersebut  tidak menciptakan buah  simalakama.

“Kami menilai produk  hukum miras ini menciptakan buah simalakama, di  satu sisi tidak bisa maksimal  diterapkan, para oknum  penjual masih berkeliaran,  dan daerah justru gigit jari  lantaran tidak mendapatkan  apa-apa, sehingga lebih baik  kami kira di legalkan saja,”  ucap Abadi

Ia juga menambahkan,  polemik penertiban miras  di Kabupaten Kotim yang  tidak pernah usai, dan tentu menjadi tanda tanya besar  di tengah masyarakat, dan  ini juga menjadi pekerjaan  rumah khususnya pemerin-  tah dan DPRD mengingat  sudah mengeluarkan aturan yang menjadi landasan  hukum tentang pengaturan  minuman beralkohol atau  minuman keras.

“Apalagi di dalam perda  miras belum bisa memberi  efek jera bagi para penjual,  karena sanksinya hanya tindak pidana ringan (tipiring),  harusnya dalam perda itu  ada tindakan tegas yang  dapat membuat efek jera,  makanya kami menyarankan perda itu harus segera  di tinjau ulang atau di revisi,”  tutupnya.(tbk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *