
Beritakalteng.com, Kuala Kurun – Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga, Polres Gunung Mas (Gumas) melalui Satuan Lalulintas memberikan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis kepada warga di wilayah setempat.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Lantas, AKP Azmi Halim Permana mengatakan, pihaknya memberikan SIM gratis tersebut dalam rangka memperingati HUT lalu lintas yang ke 67 tahun, dan juga sebagai bentuk kepedulian kepada warga.
“SIM gratis yang kami berikan itu menyasar warga yang kesehariannya sebagai tukang ojek, kurir dan supir. Namun mereka sudah memenuhi persyaratan,” ucap AKP Azmi Halim Permana, Rabu (7/9/2022).
Bagi warga yang menerima, makan untuk biaya PNBP-nya sudah ditangung oleh pihak mitra Polri. Sehingga, warga yang layak menerima SIM dan diberikan secara gratis.
“SIM yang diberikan secara cuma-cuma itu berjumlah lima orang, yang merupakan tukang ojek, kurir dan sopir,” katanya menambahkan.
Pada kesempatan itu ia mengimbau masyarakat di wilayah setempat yang masih belum memiliki SIM untuk kendaraan bermotor, makan pihaknya masih menerima untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan.
“Sampai sekarang kita masih membuka layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru, di semua kategori SIM baik A, B, hingga SIM untuk C kami tetap melayani,” tutupnya.(ya)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah