Foto : Dari pengungkapan kasus di bulan April, Jajaran Polres Barsel berhasil menyita barang bukti seberat 1,72 gram dari dua kasus berbeda.

Press Rilis, Polres Barsel Berhasil Ungkap Dua Kasus Sabu di Bulan April 2022

Foto : Dari pengungkapan kasus di bulan April, Jajaran Polres Barsel berhasil menyita barang bukti seberat 1,72 gram sabu dari dua kasus berbeda.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Polres Barito Selatan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda pada Bulan April yang lalu.

Dalam press rilis yang digelar di Mako Polres di Jalan Sukarno-Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan tersebut, Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK, melalui Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, SIK mengungkapkan, kasus yang pertama terjadi pada Sabtu (9/4/2022) lalu, saat itu polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial P dan R.

“Untuk TKP terjadi di pinggir Jalan Muhammad Yamin, disamping SMAN 2 Buntok, Kecamatan Dusun Selatan. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram,” ungkap Wakapolres, Selasa (17/5/2022).

Diceritakan Asdini, sekitar pukul 20.30 WIB atau Sabtu malam, petugas gabungan melakukan patroli rutin secara mobile di sekitaran Kota Buntok. Kemudian setibanya di TKP, tim patroli menemukan dua orang pria yang mencurigakan.

Melihat hal tersebut, salah satu petugas patroli menghampiri keduanya dan melihat pelaku membuang sesuatu ke area belakang SMAN 2.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, diketahui yang dibuang merupakan satu paket sabu. Keduanya kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat,” terangnya.

Sedangkan untuk kasus yang kedua, sambung Wakapolres, terjadi pada Selasa (19/4/2022) yang lalu, di Jalan Teratai, Kecamatan Dusun Selatan, dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial WH.

Dari WH diamankan barang bukti berupa 4 buah paket narkotika berjenis sabu berbungkus plastik klip kuning dengan berat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti pendukungnya lainnya.

“Saat ini terduga pelaku kita amankan di Mako Polres Barsel dan terancam pidana paling singkat 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *