BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya vonis Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Ir. Hendri Nuhan dalam kasus korupsi.
Hal ini dibuktikan saat dilaksanakannya sidang pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun 2018 atas nama terdakwa Ir. Hendri Nuhan, pada Selasa 12 April 2022.
“Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandie Rusdy Quiliem, dari hasil rilis yang disampaikan, Sabtu 16 April 2022.
Lanjutnya, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (Delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian, pada persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan menuntut Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
“Untuk diketahui bahwa kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 781.700.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) berawal dari Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan tahun 2021 dan dari perjalanan kasus tersebut Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama Ir. Hendri Nuhan, Kepala Desa Tewang Beringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin atas nama Adae Enel serta Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama Runai,” ungkap Erfandie Rusdy Quiliem.
Selain terdakwa Ir. Hendri Nuhan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya juga telah menyatakan Terdakwa Ada Enel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membebankan Uang Pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. (Bak/arl)