FOTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah

Sosialiasi Perda Ke Masyarakat Perlu Dilalukan Secara Masif

FOTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang baru di sahkan bersama antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat disosialisasikan secara masif dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Seperti yang disampaikan oleh Srikandi dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalteng, Siti Nafsiah bahwa saat melaksanakan kegiatan reses ataupun kunker ke sejumlah desa, masih banyak warga yang tidak tau mengenai sejumlah Perda yang telah di sahkan.

“Karena itu kami mendorong agar   pemerintah daerah mensosialisasikan Perda , khususnya yang baru disahkan sampai ke akar rumput,” imbau Nafsiah Selasa (15/02/2022).

Menurut Nafsiah, pihak instansi dan dinas terkait harus secara masif mensosialiasikan Perda dan isinya kepada masyarakat melalui berbagai sarana yang ada baik spanduk, baleho ataupun sarana media massa dan media sosial lainya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, ini juga mengatakan, sosialiasi Perda juga harus dengan sosialiasi inti utama dalam Perda, agar di mengerti dan di pahami masyarkat secara utuh.

Contoh Perda mengenai Sampah saja, ujarnya lebih dalam, masih banyak masyarakat tidak tau. Termasuk menyangkut berbagai aturan dan sanksi yang diatur di dalamnya.

“Intinya agar masyarakat tau, memahami dan mengerti. Sehingga ketika di lakukan sanksi ketika ada pelanggaran tidak ada ada alasan tidak tau,”ucapnya lagi.

Menurut wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas ini bahwa saat ini ada banyak Perda yang di miliki daerah.

“Perda terkait Sampah dan larangan membakar lahan secara sembarangan juga sangat urgen di sosialisasikan dengan gencar. Jangan hanya sebatas bagi kalangan tertentu saja tapi harus sampai ke masyarakat paling bawah, karena mereka yang bersinggungan langsung dengan hal itu,” sarannya.

Menurut Nafsiah, akibat masih banyak Peraturan Daerah (Perda) yng belum diketahui oleh masyarakat, yang dikarenakan minimnya sosialisasi membuat ada potensi pelanggaran di lakukan.

Ia mengatakan setiap Perda yang ada saat sangat penting diketahui dan dipaham oleh seluruh kalangan, sehingga dapat menjadi payung hukum.

Diungkapkannya, saat turun ke menyerap aspirasi masyarakat, ternyata cukup banyak usulan masyarakat terkait Perda, akan tetapi Perda tersebut sudah ada hanya kurang sosialisasi saja.

Dirinya menegaskan, sosialisasi yang dilakukan tersebut tentu akan berdampak bagi kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas, terkhusus dalam pekerjaan.

“Sosialisasi ini bermaksud juga untuk masyarakat mengetahui manfaat yang akan didalam dalam Perda yang telah disahkan,” pungkasnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *