Headline

Supra dan Jupiter Adu Kuat, Satu Meninggal Dunia Satu Lagi Luka-Luka

Foto : Tabrakan hebat yang terjadi antara Supra Fit dan Jupiter MX di Buntok pada Selasa (9/11/2021) malam, merenggut satu nyawa Ri (26).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Tabrakan hebat antara dua sepeda motor jenis Honda Supra Fit dan Yamaha Jupiter MX di Jalan Pelita Raya, Komplek Perumahan Sepuluh, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan pada Selasa (9/11/2021) petang, menyebabkan satu orang pengendara meninggal dunia.

Diceritakan oleh Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK melalui Kasatlantas, IPTU Aries Gunawan, kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Ri (26) warga Jalan Kaladan, RT. 17, RW. 05, Buntok, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan pengendara Jupiter MX bernopol DA 3715 SR tersebut, terjadi sekitar pukul 18.45 WIB.

Berdasarkan keterangan para saksi, kronologi kejadian nahas ini sendiri berawal saat SO (15) warga Jalan Kartini, No. 7, RT. 20, RW. 5, Buntok Kel. Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, pengendara Supra Fit bernomor Polisi KH 3345 DD yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah bundaran Patianom menuju bundaran Jalan Haji Indar berusaha menyalip sebuah sepeda motor di depannya.

“Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul Jupiter MX yang dikendarai oleh Ri (26). Karena jarak yang begitu dekat, tabrakan akhirnya tidak bisa dihindari,” ungkap Kasat.

Akibat tabrakan tersebut, SO (15) mengalami luka-luka, sedangkan Ri (26) meninggal dunia ketika sedang menjalani penanganan medis di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok.

Dijelaskan Aries lagi, berdasarkan hasil penyelidikan, ada beberapa faktor penyebab terjadinya laka lantas tersebut, yaitu karena kelalaian dan kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor Honda Supra Fit, Hitam Merah, Nomor Register KH 3345 DD pada saat mendahului kendaraan lain pada saat tidak mempunyai jarak pandang yang bebas, serta tidak tersedianya ruang yang cukup.

Kondisi jalan beraspal dua jalur tanpa batas median jalan, lurus serta arus lalu lintas sepi dengan pandangan terbatas, malam hari, basah, pemukiman penduduk, tidak terdapat rambu.

“Selain itu, pengendara juga tidak memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan di jalan umum dikarenakan belum memiliki SIM (anak dibawah umur),” pungkasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *