Sebanyak 15 Raperda Segera Dibahas

FOTO : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J. Wibowo.

 

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Sebanyak 15 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dilakukan pembahasan pada tahun 2022 nanti. Hal ini dikemukanakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo.

“15 buah Raperda yang terdiri dari 11 raperda usulan eksekutif dan empat raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotim,” kata Handoyo saat dibincangi di ruang kerjannya, Selasa (9/11/2021).

Dikatakannya, 11 Raperda yang disampaikan pihak eksekutif di antaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan perparkiran, APBD 2022, Pertanggungjawaban APBD 2021, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perubahan Perda Nomor 5/2018 tentang Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Komunikasi Informatika Statistik Sektoral dan Persandian, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotim diantaranya adalah tentang Tata Tertib DPRD terkait reses, serta sistem alokasi anggaran yang mengakomodir musrenbang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan pihaknya pada Senin (8/11) kemarin sudah melakukan rapat dengan pihak eksekutif sebagai persiapan awal untuk menginventarisasi masing-masing raperda yang akan dibahas nanti. Tujuan agar bisa didapat gambaran umum sebelum pembahasan dimulai pada tahun depan.

“Pembahasannya nanti ada yang hanya merevisi perubahan raperda, tetapi ada juga pembahasan secara utuh karena pembentukan perda baru, kalau pembentukan perda baru akan cukup memakan waktu karena perlu beberapa syarat seperti kajian akademis dan lainnya,” terang Handoyo.

Dirinya mengatakan pihak Bapemperda akan memilah untuk menetapkan skala prioritas untuk raperda yang dinilai perlu didahulukan pembahasannya. Dan pihaknya meminta kerja sama tim eksekutif agar pembahasan semua raperda tersebut dapat selesai tepat waktu.

“Kami minta pihak eksekuti memasukkan draf dan kajian akademisnya terlebih dahulu agar kami dapat mempelajarinya, paling tidak seminggu sebelum dilakukan pembahasan, jangan mendadak-dadak, supaya saat pembahasan bisa lebih mudah dan cepat selesai raperdanya,” tutupnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *