FOTO : Ketua Komisi II DPRD Kalteng,

Pengaturan Arus Lalu Lintas di Ruas Genangan Air Palangka Raya-Kuala Kurun Perlu Dievaluasi

FOTO : Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Genangan air di sejumlah ruas jalan akibat volume air dan curah hujan yang cukup tinggi disejumlah Daerah di Kalimantan Tengah mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kalteng.

Seperti yang disampaikan oleh Politisi PDI Perjuangan DPRD Kalteng, Lohing Simon bahwa dirinya  menyarankan agar perlu dilakukan evaluasi pengaturan arus lalu lintas anggkutan umum, angkutan barang dan jasa yang melintasi ruas genangan air Palangka Raya-Kuala Kurun.

“Saya melihat pengaturan arus lalu lintas ruas jalan Palangka Raya-Kurun khususnya di lokasi banjir perlu dievaluasi lagi, agar tidak macet dan antrian panjang,” kata Lohing, Senin (20/9/2021).

Guna menghindari kemacetan, Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas ini menyarankan agar pihak terkait  bisa menghentikan semua angkutan perusahaan yang besar melintas di pagi hingga sore hari.

“Anggkutan truk-truk besar sebaiknya tidak dibolehkan lewat saat pagi-sore, utamakan masyarakat dulu. Mereka kalau mau lewat disarankan mulai tengah malam. Sehingga tidak menggangu masyarakat umum,” bebernya menambahkan.

Dirinya berpendapat, dikarnakan karena angkutan besar yang juga berebutan mau lewat, acap kali menimbulkan kemacetan, bahkan ketika terjadi insiden truk yang terbalik, semakin menambah kemacetan dan antrean panjang.

Luhing juga mendukung adanya upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menindak tegas angkutan over kapasitas atau over dimensi dan over loading (ODOL) yang melintasi jalan negara.

“Pengetahuan saya sejak dulu, yang namanya anggkutan log kayu ada jalan koridor khusus. Sehingga mereka tidak melewati jalan umum,”katanya lagi.

Dirinya juga mendorong adanya tindakkan tegas yang harus dilalukan secara bersama-sama atau sinergi semua pihak terkait dengan angkutan.

“Tindak tegas saja. Bagi angkutan yang over kapasitas, baik angkutan kayu log, tambang, sawit atau lainya yang mengakibatkan kerusakan ruas jalan,”pungkas Lohing yang juga membidangi pengawasan perkebunan, tambang dan kehutanan ini.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *