BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes), dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Perda tersebut lebih menekankan pada kediplinan masyarakat.
“Perda ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Kotawaringin Timur, dan kita berharap setelah terlaksana nanti bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita harapkan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kotim, H Rudianur, Kamis (19/8/2021).
Disebutkan Politisi Partai Golkar tersebut, adanya sejumlah saran dan masukan dalam rancangan peraturan daerah tersebut sudah dimuat, sehingga jika ada sejumlah anggota DPRD yang berkeberatan itu baginya hal yang biasa.
“Karena kita ini sifatnya lembaga, jadi keputusan itu diambil melalui fraksi-fraksi di DPRD, dan itu sudah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada,” tegasnya.
Ditegaskannya dalam produk ini mereka lebih menekankan agar berpihak kepada masyarakat dan di sisi lain mereka juga ingin bagaimana Perda tersebut segera terealisasi dan terlaksana.
Mengingat kata Rudianur, angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur menunjukkan peningkatannya. (arl)