
Beritakalteng.com, BUNTOK – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Desa dan Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan terancam akan diberhentikan.
Rencana pemberhentian tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Dinas Sosial, Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMDes) Barsel, Albertus.
Kepada awak media, dia mengaku saat ini proses pemberhentian keduanya sedang berjalan dan tinggal menunggu hasil keputusan final penetapan keduanya sebagai tersangka.
“Untuk sementara status jabatannya masih saja menjadi Kepala Desa dan Bendahara sampai dengan keluarnya putusan inkracht,” ucapnya kepada awak media, Rabu (28/7/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang didasari surat perintah penyidik Kejati Kalteng pada Tanggal 30 Juni 2021 lalu, baik Sabarudin maupun Sugandi sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian, sebab diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam pegelolaan keuangan Desa Tahun 2016-2020 di Desa Tarusan.
Hal ini juga diatur sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri pada Pasal 9 ayat (2) huruf d yang berbunyi Kepala Desa diberhentikan apabila sudah ditetapkan sabagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, teroris, makar atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.
“Sudah jelas, berdasarkan hal tersebut Kepala Desa dan Bendahara juga pada saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” tukasnya.
Lanjut Albertus, hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut dan juga sudah menyurati Kejati Kalteng untuk meminta keterangan perkembangan penanganan atas kasus tersebut.(Sebastian)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah