Beritakalteng.com, Tamiang layang – Pengrusakan sempadan Sungai Bumut, Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahan perkebunan diwilayah setempat.
Meski menggarap lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan, tapi korporasi yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit ini disebut melanggar aturan dalam pembukaan lahan atau land clearing sehingga mengancam kelestarian lingkungan.
Lanjutnya, pihak perusahaan diduga telah mengabaikan aturan saat membuka lahan yang berdekatan dengan sungai. Padahal sesuai ketentuan, aktivitas perusahaan ada batasan-batasannya.
Untuk areal yang berdekatan dengan sungai kecil, jarak penggarapannya 25 meter, sedangkan jika berdekatan dengan sungai besar jaraknya 50 meter. Karena sungai Bumut masuk kategori sungai kecil, maka seharusnya jarak penggarapannya 25 meter. Namun kenyataannya PT SGM menggarap lahan menggunakan ekskavator hingga sepadan sungai.
Dalam persoalan ini, Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas sudah mengintruksikan perusahaan yang bersangkutan untuk segera menghentikan aktivitas. Pemerintah daerah dengan sangat tegas menyetop sementara aktivitas di kawasan Sungai Bumut, anak sungai Liau.
“Sudah disanksi secara administrasi dan diminta untuk melakukan perbaikan pada kawasan bermasalah,” pinta bupati, Jumat (2/7/2021).
Selanjutnya, perbaikan yang wajib dilakukan perusahaan yakni dengan menanam pohon untuk mengembalikan ekosistem sungai dengan tenggang waktu ditentukan.
Apabila hal tersebut belum juga dilakukan, tegas bupati, pemerintah daerah akan sangat keras dalam pemberian sanksi lanjutan, mungkin saja nanti akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan HGU.(ag)