Foto : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Wahyudinnor

Politisi PKB Ini Inginkan Pemkab Bartim Perbaiki Pola Penarikan PBB

Foto : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Wahyudinnor

Beritakalteng.com, Tamiang Layang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Wahyudinnor meminta agar Pemkab Bartim segera memperbaiki sistem atau pola penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diwilayah setempat.

“Barusan kami melakukan pembayaran pajak PBB untuk wilayah Ampah kota, tapi secara jujur pola dan sistem di PBB untuk Badan Pendapatan Daerah harusnya diperbaiki, saat ini sistem yang berjalan sangat menyulitkan masyarakat dengan pola dan sistem yang ada saat ini,” ucap Wahyudinnor, Rabu (30/6/2021).

Disampaikannya, masyarakat kesana-kemari dalam sistem yang ada dan perlu diketahui juga pola kolektor yang untuk wilayah Ampah kota Kecamatan Dusun Tengah masih kurang tepat, sehingga honorer untuk RT dalam penarikan di dalam PBB itu sedikit mengalami kesulitan.

“Sehingga banyak dari warga yang mengeluhkan kepada kami tentang mekanisme pembayaran PBB, khusus untuk tahun 2014 datanya banyak yang belom terbayarkan, setelah dikonfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah, kata datanya sudah tidak ada lagi, namun pada kenyataannya masyarakat sudah membayar, nah hal ini harus menjadi perhatian serius untuk Kepala Daerah, mungkin kita sudah sering rapat kerja dalam membahas masalah ini,” ujarnya.

Ketua DPC PKB ini meminta, hal tersebut sekiranya jadi perhatian, karena pada prinsipnya masyarakat sudah berkeinginan untuk membayar PBB, tapi karena pola dan sistemnya yang menurut kami belum tepat, sehingga masyarakat sangat sulit terutama yang di daerah yang jauh.

Ia mencontohkan, misal diampah kota menggunakan npola kolektor cuma lima orang sementara jumlah RT diampah kota sebanyak 39 kalau tidak salah dan berpenduduk cukup pada, sementara Ampah kota berjumlah penduduk padat, honor untuk RT menarik PBB tidak ada.

Dengan pola kolektor saat ini rawan kalau tidak disetorkan, harusnya pola kolektornya dimanfaatkan RT sebagai kolektornya agar lebih aman, kalau kolektornya yang saat ini tidak menyetorkan penarikan PBB, tentu pemilik PBB yang dirugikan, jelasnya.

“Saya sendiripun dalam melakukan pembayaran tadi juga mengalami kendala, yang dinyatakan tahun 2014 belum dibayarkan,” ucap politisi PKB Ini.

Pantas saja, Pendapatan Asli Daerah kita belom bisa meningkat karena pola dan sistem, serta reward terhadap orang yang menarik pajak belum apa belum menurut pendapat saya.

“Sangat disayangkan sekali untuk pola ini baru ditandatangani oleh Bapak Bupati tanggal 23 Juni kemarin, sementara itu sudah menjadi kebutuhan cukup lama, ketika akan mendapat kerja tentang honorer bagi pemungut pajak,” pungkasnya.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *