Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA -Menuntut kejelasan status penggunaan jalan raya Palangka Raya – Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas sebagai perlintasan angkutan batu bara dan kayu log oleh perusahaan, DPRD Kalimantan Tengah akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
Dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Selasa (29/6/2021), RDP ini nantinya akan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalteng melalui instani/dinas terkait.
BACA JUGA : SETOP ANGKOTAN PERUSAHAAN LALUI JALAN UMUM
Diterangkan Lohing, RDP tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yang saat ini semakin parah, diduga merupakan akibat dari seringnya dilintasi oleh truk angkutan batu bara dan kayu log milik beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah daerah bersemboyan Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tersebut.
Selain itu, melalui kegiatan ini, juga dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk mencari solusi agar kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun bisa segera teratasi.
“Saya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kalteng, terkait kerusakan ruas jalan lintas kabupaten antara Palangka Raya – Kuala Kurun. Dimana kerusakan ruas jalan tersebut, diduga semakin parah akibat dilintasi oleh angkutan PBS dan kita sudah mendapatkan instruksi agar masalah ini cepat dikomunikasikan dengan instansi terkait,” beber politisi PDI Perjuangan tersebut.
BACA JUGA : ELA MIKEH JADI SIMBOL PERJUANGAN WARGA SETOP ANGKOTAN
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menuturkan, bahwa digelarnya RDP terkait penanganan ruas Palangka Raya – Kuala Kurun, bertujuan untuk menggali informasi, khususnya menyangkut izin operasional dari PBS yang melintas di ruas jalan tersebut.
“Kita ingin menggali informasi, apakah perusahaan-perusahaan itu memiliki izin untuk melintas dijalan tersebut. Kalau memang tidak memiliki izin, tentunya pihak perusahaan wajib membuat dan melintas di jalan khusus, bukan jalan umum. Karena kita sudah memiliki aturan yang mengatur lalu lintas perusahaan,” tukas legislator yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) itu.
Ditegaskannya, perlu adanya penegasan dari Pemprov Kalteng agar angkutan SDA tersebut bisa ditertibkan, karena berdasarkan fakta di lapangan, ada beberapa PBS yang melintas di ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun untuk mengangkut hasil alam berupa Batu bara, Kayu Logging dan Kelapa Sawit.
Selain mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat umum, kondisi angkutan yang dengan truk besar dan berbobot mencapai puluhan ton itu, juga ditenggarai merupakan biang kerok kemacetan dan kerusakan jalan umum.
BACA JUGA : TRUK KAYU DAN BATU BARA DIDUGA BIANG KERUSAKAN JALAN KUALA KURUN PALANGKA RAYA
“Info di lapangan, jalan tersebut digunakan PBS untuk mengangkut hasil alam berupa Batu bara, Kayu Log dan Kelapa sawit. Kalau memang mereka tidak memiliki izin untuk melintas dijalan umum, sudah seharusnya pemerintah daerah menertibkan angkutan tersebut, agar kerusakan tidak semakin parah,” tegasnya mengakhiri.(Sebastian/tim redaksi)