Beritakalteng.com, Tamiang Layang – Setelah melakukan peninjuan lapangan atas dugaan pengerusakan sempada sungai Bumut di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersikap tegas dengan menyetop sementara aktivitas perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah di areal dugaan pengerusakan sungai tersebut.
“Benar, berdasarkan hasil peninjauan lapangan perusahaan dinyatakan dengan pasti melakukan penggusuran sempadan Sungai Bumut di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Penggarapan lahan melalui proyek land clearing swasta perkebunan tersebut telah merusak sumber mata air masyarakat, sehingga untuk sementara aktivitas di daerah itu kami stop,” kata Kepala DLH Kabupaten Bartim, Lurikto di kantor kerjanya, Selasa (29/6/2021)
Dikatakan Lurikto terkait dugaan penggusuran Sungai Bumut telah ditindaklanjuti, dengan menyetop aktivitas, sampai dilakukan perbaikan dan pembenahan di kawasan itu.
Lanjut dia, aktivitas perusahaan di kawasan itu baru boleh dilanjutkan jika semua perbaikan dan pembenahan telah selesai dilakukan sebagai mana kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani pada Sabtu (26/6/2021) yang lalu.
Sebagaimana diketahui Lurikto, kasus ini muncul kepermukaan dari laporan masyarakat telah dilakukan tinjau lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel, tim terdiri dari bidang pengendalian dan hukum serta pihak perusahaan, dengan kesimpulan kondisinya betul adanya yakni digusur.
Selanjutnya, disampaikan Lurikto mengakui, pada tahun 2019 terdapat kasus sama yakni, perusahaan juga melakukan aktivitas namun untuk wilayah hulu Sungai Bumut.
Kemudian, kembali terulang saat ini di hilir, atas aktivitas tersebut perusahaan telah diminta menghentikan aktivitas. DLH mengintruksikan PT SGM melakukan perbaikan sesuai ketentuan.(ag)