BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Kotawaringin Timur hanya berlaku bagi sekolah yang berada di kawasan atau zona aman penyebaran Covid-19.
“PTM bisa dilakukan bagi sekolah yang berzona hijau dan kuning. Kalau yang berzona orange masih sangat mengkhawatirkan apalagi merah,” tegas Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor pada Sabtu (26/6/2021).
Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung tersebut menuturkan bahwa sekolah dapat menerapkan PTM pada zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi sekolah di kawasan zona merah dan jingga Covid-19 maka tidak boleh melaksanakan PTM.
“Kebijakan PTM diambil untuk mengobati rasa kejenuhan peserta didik. Sebab hampir setahun lebih tidak beraktifitas di sekolah. selain itu juga untuk menjaga kualitas pendidikan kita,” bebernya.
Halikinnor menyebut bahwa antara pembelajaran secara tatap muka dan virtual atau Daring mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing.
“Yang namanya belajar tatap muka dan virtual itu pasti ada perbedaan. Bagi mereka (peserta didik, red) belajar secara virtual itu merupakan hal baru. Mereka terpaksa belajar online selama ini, tapi mudahan setelah satu tahun ini mereka mulai terbiasa,” harapnya.
Kendati demikian dirinya yakin bahwa para guru yang ada di wilayah itu mampu berinovasi dan memiliki ide-ide kreatif guna mempertahankan mutu pendidikan di daerahnya
“Mutu pendidikan di Kotawaringin Timur cukup bagus, itu sudah terbukti. Ayo kita pertahankan dan tingkatkan. Termasuk Pemda dalam menunjang ini fasilitas pendidikan akan kita penuhi secara bertahap tentunya dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia,” tambahnya. (arl/aga)