Bekuk : Dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Sanip, jajaran Satresnarkoba Polres Barsel berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu asal Kabupaten HSU, RHT (41), Jumat (25/6/2021) malam.

Jajaran Satresnarkoba Polres Barsel Sukses Bekuk Pengedar Sabu Asal HSU

Bekuk : Dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Sanip, jajaran Satresnarkoba Polres Barsel berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu asal Kabupaten HSU, RHT (41), Jumat (25/6/2021) malam.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Seorang bandar narkoba jenis sabu yang merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan Rahmatullah (41), dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan, Jumat (25/6/2021).

Rahmatullah ditangkap di sebuah rumah di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barsel sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 ( Lima Belas ) paket Narkotika Jenis Sabu berat 39,07 Gram ( Netto), satu buah Kantong terbuat dari kain warna hitam, satu buah botol plastik warna hitam merk supreme, satu buah timbangan digital merk constan warna hitam, satu pak plastik klip bening, 15 lembar tisu, satu buah Handphone Merk Vivo warna hijau, serta uang tunai senilai Rp.1.200.000.

Untuk kronologis penangkapan, diceritakan Sanip, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Daerah GBA ada seseorang pendatang baru yang tidak dikenal dan dicurigai mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Dengan adanya informasi tersebut, kami Satresnarkoba Polres Barsel lakukan penyelidikan dan setelah dipastikan orang tersebut memang pengedar Narkoba jenis sabu, kita tidak mau kehilangan jejak,” ceritanya kepada awak media melalui rilis resminya, Sabtu (26/6/2021).

Kemudian pada hari Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil meringkus seorang laki-laki yang bernama Rahmatullah di sebuah rumah di Desa Wungkur Baru, RT. 1, RW. 1, GBA, Barsel.

Setelah dilanjutkan dengan penggeledahan badan, ditemukan satu buah bungkusan pada kantong kain dan setelah dibuka berisikan satu botol plastik bekas warna hitam merk supreme, 15 paket Narkotika jenis sabu dibalut tisu, satu pak plastik klip bening, sebuah timbangan digital merk constant, sebuah hanphone merk VIVO warna hijau , Uang syah RI Rp 1.200.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ). Semua barang-barang tersebut diakui milik Rahmatullah.

Kegiatan penangkapan dan penggeladahan itu sendiri diakui Sanip, disaksikan oleh Kades Wungkur Baru dan masyarakat yang berada disekitar TKP. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Hasil keterangan dari yang bersangkutan, bahwa barang Narkotika Berupa sabu tersebut di bawa dari Babirik (Amuntai) ke Desa Tabak Kanilan, GBA, untuk diedarkan atau dijual di daerah Tabak dan Buntok sekitarnya,” ungkap Sanip.

“Pelaku mengaku sudah sekitar satu tahun mengedarkan barang haram itu di wilayah Barito Selatan,” bebernya menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling banyak 20 tahun.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *