Kasongan – Bupati Katingan, Sakariyas meminta kepada seluruh desa yang di daerahnya wajib menggunakan aplikasi pengelolaan dan pelaporan, yakni aplikasi Sistem Keuangan Desa atau Aplikasi Siskuedes.
Hal ini disampaikan orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini saat membuka penyusunan dan penatausahaan keuangan desa berbasis aplikasi sistem keuangan desa atau Siskeudes di Hotel Neo Palangka Raya, Senin, (21/6/2021).
Menurut Bupati Katingan, Sakariyas hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa serta surat edaran Mendagri Nomor 143/8350/SPD tentang aplikasi pengelolaan keuangan desa yang mengintruksikan kepada semua kepala daerah menggunakan aplikasi sistem keuangan desa.
Aplikasi Siskuedes merupakan salah satu aplikasi produk teknologi informatika dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BKPP Republik Indonesia, yang berguna mempermudah pengelolaan keuangan keuangan desa dalam pengendalian, monitoring maupun evaluasi.
“Saya minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Katingan untuk melaksanakan pembinaan dan terus melakukan pendampingan terkait penggunaan keuangan desa,” tegas Bupati Sakariyas.
Sakariyas juga meminta agar peserta yang hadir untuk betul-betul mempelajari aplikasi ini, sehingga pemerintah desa dapat menggunakan aplikasi Siskeudes ini dengan baik.
Selain pemerintah desa mampu mengelola keuangannya dengan baik, Bupati Katingan juga berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik itu dalam perencanaan, belanja dan pertanggungjawabannya serta tidak lalai dalam membayar pajak.
“Harapan saya kegiatan ini menjadi motivasi bagi aparatur desa untuk menjadi agen perubahan agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik,” imbuh Sakariyas.
(tri)