Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Bakal Diterapkan di Katingan

Kasongan – Proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka bakal diterapkan di Kabupaten Katingan pada tahun ajaran 2021-2022.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Kapuas Rajab, Kamis, (17/6/2021).

“Ia, rencananya proses belajar mengajar di semua tingkatan sekolah tahun ajaran 2021-2022 di Kabupaten Katingan tidak lagi melalui darring, tapi menggunakam tatap muka,” sebut Kapuas Rajab.

Selain Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, proses belajar mengajar tatap muka juga bakal diberlakukan pada tingkat SD, MI sederajat dan Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Kapuas Rajab mengatakan, jika rencana itu sesuai dengan Surat Keputusan atau SK bersama menteri.

Di antaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Medikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. “Rencananya proses belajar mengajar tatap muka akan dimulai awal Juli 2021 mendatang,” sebut Kapuas Rajab.

Namun demikian, ujar Kapuas Rajab sebelum diberlakukan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya. Dia mengatakan jika saat ini juknis dan juklaknya masih dalam tahap persiapan.

Untuk wilayah yang diperbolehkan untuk proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka, imbuh Kapuas Rajab yaitu disemua zona, baik zona hijau, kuning maupun merah.

Namun demikian, semua sekolah diwajibkan mentaati protokol kesehatan termasuk pembatasan jumlah siswa di ruang kelas masing-masing.

Untuk itu Kapuas Rajab berharap pihak sekolah menyiapkan sarana dan  prasarana.

“Semua sekolah masing-masing wajib menyediakan  masker, air dan sabun untuk mencuci tangan serta sejumlah sarpras lainnya  yang diambil dari anggaran BOS,” imbuh Kapuas Rajab.

(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *